Sahabat.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai menerapkan masa berlaku paspor selama 10 tahun dengan biaya tetap sejak Oktober 2023.
"Sebelumnya paspor hanya berlaku lima tahun saja, namun kebijakan baru dari Kemenkumham RI mulai Oktober 2023 berlaku selama 10 tahun," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muhammad Ikramsyah di Banjarbaru, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan data jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin mengalami penurunan pada saat pandemi COVID-19 dibandingkan sebelumnya.
Pada 2019, jelas dia, jumlah pemohon paspor sebanyak 20.000 orang selama setahun saat COVID-19 belum menyerang Indonesia dan dunia.
Namun, sambung dia, pada 2020 memasuki pandemi COVID-19 berkurang menjadi 10.600 pemohon paspor per tahun.
Bahkan, terang dia, jumlah pemohon paspor menurun drastis menjadi 4.000 pemohon paspor pada 2021.
"Faktor penyebab penurunan ini karena pandemi COVID-19," tutur Ikramsyah.
Lebih lanjut, Ikramsyah mengemukakan berdasarkan data yang ada, jumlah pemohon paspor paling dominan berasal dari tiga daerah di Kalsel.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment