Sahabat.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau membuka layanan pembuatan paspor satu hari selesai dengan biaya Rp1 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan hal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan paspor.
"Layanan paspor satu hari selesai ini memang sudah ada sejak lama," katanya.
Ia menjelaskan biaya layanan paspor jalur khusus senilai Rp1 juta tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, itu belum termasuk biaya penerbitan buku paspor senilai Rp350 ribu.
"Jadi biaya keseluruhan sebesar Rp1.350.000," ujar Ryawantri.
Dia menyebut pemohon warga yang ingin mengurus percepatan paspor ini harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tajungpinang sebelum pukul 11.00 WIB. Pemohon harus membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, ijazah, buku nikah hingga kartu keluarga.
"Pemohon tak perlu daftar secara daring atau online. Langsung saja datang ke kantor,” sebutnya.
Sejauh ini minat masyarakat Tanjungpinang terhadap layanan paspor jalur khusus itu masih minim. Menurutnya pemohon yang mengakses layanan ini ialah orang-orang yang dalam keadaan mendesak.
“Bisa dikatakan, mereka yang betul-betul urgen yang mengajukan permohonan percepatan paspor tersebut,” ucapnya.(Ant)
0 Komentar
Tak Terima Diajak Check In di Hotel untuk Lunasi Utang, Ibu Muda Laporkan Pengusaha ke Polisi
Pelaku Rudapaksa Anak di Tanjungpinang Terancam Penjara 15 Tahun
Ditlantas Polda Sumbar Berlakukan Tilang di Tempat
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat hanya Dua Hari
Rutan KPK Sesuaikan jam Besuk Selama Ramadhan
Pemerintah Indonesia Nilai Kerja sama IMT-GT Perlu diperkuat
Leave a comment