Sahabat.com - Selain proses hukum melalui jalur pidana, gugatan perdata juga dilayangkan 353 korban dugaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti rugi ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Gugatan dilayangkan terhadap I Nyoman Tridana Yasa alias Mang Tri, selaku tergugat I, dan Henky Suryawan sebagai tergugat II.
"Kemudian PT Dana Oil Konsorsium selaku turut tergugat," kata kuasa hukum penggugat atau korban, Angga Busra Lesmana, SH, MH kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ratusan korban melayangkan gugatan dengan diwakili kuasa hukum dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA). Mereka mengaku mengalami kerugian total lebih dari Rp25 miliar.
Kerugian didapat setelah mereka menaruh uangnya di PT DOK, sebagai perjanjian investasi berjangka dengan keuntungan bagi hasil 3 persen dari dana investasi, setiap minggunya. Ternyata dana yang dihimpun dikelola dalam bentuk trading minyak mentah di PT Monex Investindo Futures.
"Dijanjikan pula oleh tergugat I bahwa risiko atau kerugian akan diganti Rp10 juta dan Rp100 juta yang uangnya bisa diambil kapan saja. Mereka juga mengaku legal dan telah berizin," kata Angga.
Belakangan muncul keterangan Satgas Waspada Investasi (SWI) tentang daftar perusahaan investasi ilegal hingga April 2021, dimana PT DOK masuk dalam daftar tersebut dan dihentikan aktivitasnya.
Sebelumnya pada tanggal 21 Agustus 2020, juga terbit surat pemberitahuan perubahan rekening perusahaan dan hari bagi hasil, namun tidak ada bagi hasil hingga beberapa bulan berikutnya.
"Setelah itu didapatkan informasi bahwa tergugat I dalam keadaan merugi Rp58 miliar," ungkap Angga.
Sejumlah laporan ke polisi pun dibuat. Penyidik telah menetapkan Mang Tri sebagai tersangka dalam kasus yang menggegerkan Bali ini. Total korban investasi PT DOK disebut-sebut mencapai 5 ribu orang, dengan kerugian sebesar Rp.300 miliar.
"Dalam persidangan perdata ini kami dibantu oleh RIBI pimpinan Nancy yang luar biasa memperjuangkan para korban hingga terhimpun 353 korban, bahkan masih banyak lagi korban yang belum bergabung" kata Angga
Lebih lanjut, pihak korban dalam gugatan perdata meminta pengadilan menyita seluruh aset terkait perkara ini. Hal tersebut dilakukan, agar jika nantinya putusan hakim memenangkan gugatan mereka, putusan tersebut tak menjadi sia-sia.
"Sidang perdana gugatan PMH ini digelar pada tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali," tandas Angga.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment