Istri Bunuh Suami Anggota Brimob Divonis 20 Tahun Penjara!

18 Juli 2023 15:11
Penulis: Mochammad Rizki, news
Istri bunuh suami Brimob. (Detikcom)

Sahabat.com - Ardilla Rahayu Pongoh, wanita yang membunuh suaminya, anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan divonis 20 tahun penjara. Sedangkan paman Ardilla, Andi Abdullah Pongoh divonis 18 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," kata hakim di persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," imbuhnya. 

Atas itu, hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkap daftar barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, gulungan kabel listrik merk eternal. Selanjutnya ada juga selembar celana panjang jeans warna biru dan selembar celana dalam warna biru.

"(Dan) satu kartu sim handphone dirampas untuk dimusnahkan," ungkap hakim.

Majelis hakim sebelumnya mengungkap adanya motif perselingkuhan Ardilla dengan pria lain. Hadirnya orang ketiga itu membuat Ardilla dan korban Brigadir Yones sempat cekcok hebat di malam pembunuhan.

"Antara terdakwa satu dan korban sering terjadi cekcok. Ardilla sempat mengatakan kepada saksi korban saya jijik sama kamu, dalam hal ini korban (Brigadir Yones)," kata hakim.

Menurut hakim, cekcok tersebut terjadi setelah anak korban diajak terdakwa Ardilla untuk tidur di kamarnya. Namun pada saat sang anak tertidur, terdakwa Ardilla beranjak dari tempat tidur dan keluar dari kamar.

"Saat keluar dari kamar terdakwa satu (Ardilla) dan korban kembali cekcok mulut sehingga anak saksi terbangun dari tidurnya dan melihat ke balik gorden di balik pintu kamar," kata hakim.

Saat itulah saksi anak melihat terdakwa Andi Abdullah dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya muncul di dalam rumah, tepatnya di dalam dapur depan kamar mandi. Rupanya korban Yones sedang berada di dalam kamar mandi dapur dan Abdullah bersama tiga pria yang tak dikenali identitasnya tersebut sedang menunggu korban Yones keluar.

"Kemudian anak saksi melihat korban keluar dari kamar mandi tiba-tiba terdakwa II Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya memegang kaki dan mencekik leher korban," kata hakim.

Korban Yones disebut langsung dikeroyok dengan cara satu orang pelaku memegang kedua tangannya, 1 pelaku lainnya memegang kedua kaki korban sedangkan satu lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.

"Setelah korban tidak dapat bergerak lagi kemudian terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh mengepal tinju ke arah kepala belakang korban sehingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya," kata hakim.

Saat korban terjatuh, saksi anak melihat ibunya datang membawa gulungan kabel merah dan bergabung dengan terdakwa Abdullah bersama tiga orang pria tersebut. Mereka langsung mencoba memastikan apakah korban tidak bernyawa lagi atau masih hidup.

"Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa para terdakwa memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan keadaan leher terlilit kabel berwarna merah yang seolah korban Yones mati dengan cara gantung diri," jelas hakim.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment