Istri Dibunuh Suami Gara-gara Tolak Rujuk

29 November 2023 11:20
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Malang sekali nasib yang dialami Rasni (47). Tidak ada yang menyangka tubuhnya akan ditemukan terbujur kaku bersimbah darah di atas ranjangnya. Perempuan dari Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu ditemukan tak bernyawa pada Minggu (26/11/2023) dini ha

Penemuan jasad Rasni menggegerkan warga setempat, termasuk Sima (31), sang adik. Dia yang pertama kali menemukan Rasni sudah tewas dengan sembilan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Diketahui luka terparah terdapat pada bagian dada.

Pada malam itu, ia terbangun karena ada suara teriakan dari arah kamar kakaknya. Setelah dicek, Sima begitu syok lantaran kakaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah di atas tempat tidurnya.

"Pas ibu saya masuk, kakak saya sudah dalam keadaan berdarah banyak. Terlentang, banyak luka-luka," ujar Sima di Cirebon, Senin (27/11/2023).

Ia mengaku, sempat melihat orang yang diduga pembunuh kakaknya. Bahkan, dia berusaha mengejar orang tersebut. Namun sayangnya, tenaga Sima kurang kuat untuk bisa melumpuhkan orang yang pada malam itu datang ke kamar kakaknya.

Dilanda kepanikan, Sima lalu pergi ke luar rumah. Ia kemudian berteriak meminta tolong. Pada momen itu lah, terduga pembunuh kakaknya kabur melalui pintu belakang. Meski sesaat, Sima amat mengenali wajah dari orang yang diduga kuat sudah membunuh korban.

"Saya lihat karena waktu saya tarik dia sempet terjatuh. Itu mantan suami siri (korban)," kata Sima.

Dari keterangan ini dan pengakuan saksi mata lain, yakni Ketua RT setempat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, terduga pelaku pun berhasil ditangkap pada Senin (27/11/2023) malam di Jakarta Timur.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menjelaskan, pelaku sempat berusaha kabur usai melakukan aksi sadisnya. Pelaku pembunuhan itu ialah Ona Sudana (47) yang tidak lain memang mantan suami siri dari Rasni.

"Dalam kurun waktu kurang lebih 36 jam jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di wilayah Jakarta Timur. Identitas pelaku berinisial OS (Ona Sudana) berusia 47 tahun," ujar Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Menurut Arif, setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung lari ke area perkebunan yang ada di sekitar rumah korban. Setelahnya pelaku pun berusaha kabur ke beberapa daerah.

"Pelaku sempat singgah ke daerah Bekasi dan kemudian melarikan diri lagi ke wilayah Jakarta Timur," kata Arif.

Cemburu buta menjadi alasan Ona tega membunuh mantan istri sirinya itu. Ona merasa emosi saat mendapatkan informasi jika korban telah didatangi oleh laki-laki lain.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, Ona sebetulnya sempat mengajak Rasni untuk rujuk. Namun Rasni menolak. Cinta yang ditolak ini membuat Ona gelap mata hingga tega membunuh Rasni.

"Pelaku sempat berusaha membujuk korban untuk rujuk. Namun korban menolak dan bahkan berteriak. Kemudian pelaku mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan. Kemudian dilakukanlah peristiwa penusukan dan pembunuhan itu," jelas Arif.

Ona melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah disiapkan sebelum mendatangi rumah Rasni. Ona malam itu langsung menikam Rasni pada bagian dada hingga beberapa kali.

Akibatnya, Rasni tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk pada bagian dada. Selain itu, Rasni juga mengalami luka sayatan pada bagian tangan.

"Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit (Bhayangkara) Indramayu, kita dapatkan ada 9 luka tusukan di area dada korban. Termasuk ada 11 luka robek dan sayatan pada bagian tangan," kata Arif.

"Korban meninggal seketika karena adanya tusukan yang mengenai jantung daripada korban," kata Arif.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah pisau dapur dan satu unit sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.

Ona harus mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya. Ia dijatuhi hukuman Pasal 340 dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment