Jadi Tersangka-Ditahan, Pengemudi Fortuner Perusak Brio: Saya Minta Maaf Sebesar-besarnya

14 Februari 2023 00:39
Penulis: Mochammad Rizki, news
Giorgio Ramadhan. (Detikcom)

Sahabat.com - Giorgio Ramadhan (24), pengemudi mobil Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan hingga viral, mengakui kesalahannya. Dia berharap pintu maaf dari korban, AW.

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, Giorgio Ramadhan buka suara. Dia meminta maaf kepada AW, sopir Honda Brio, yang telah dirugikan olehnya.

"Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," ujar Giorgio.

Giorgio meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya yang terdampak atas ulahnya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakannya itu.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," kata dia. 

Seraya tertunduk, Giorgio mengaku tak berniat melakukan aksi brutal tersebut. Ia berdalih dirinya terpancing emosi.

"Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Giorgio Ramadhan mengaku bersikap kooperatif. Barang bukti terkait kejadian telah ia serahkan ke pihak kepolisian.

"Saya datang ke polres secara sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan, dan saya sudah menyerahkan semua barang bukti yang ada pada saat kejadian," cetusnya.

Giorgio kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada AW. Ia berharap AW membukakan pintu maaf baginya.

"Saya sudah minta maaf secara langsung, secara pribadi kepada Bapak AW sebagai korban dan keluarganya yang telah saya rugikan. Kepada semuanya saya mintakan semoga dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucapnya.

Di akhir, AW mengaku akan bersikap kooperatif. Ia mengaku siap menjalani proses hukum.

"Di sini saya berjanji akan kooperatif pada proses hukum ini dan segalanya," imbuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13//2023).

Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tandas Ade Ary.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment