Jaksa Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Pelanggaran Syariat Islam di Aceh

17 Maret 2023 04:32
Penulis: Alber Laia, news
Petugas medis memeriksa kesehatan terpidana saat menjalani hukuman cambuk di halaman Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Hayaturrahmah

Sahabat.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Aceh mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus perzinaan masing-masing dengan hukuman 100 kali.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan khalayak ramai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk,” kata Septeddy.

Ia mengatakan ketiga terpidana yakni Saifuddin, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan," katanya.

Kemudian, terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara," kata Septeddy Endra Wijaya.

"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak meniru perbuatan terpidana," kata Septeddy Endra Wijaya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment