Sahabat.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Aceh mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus perzinaan masing-masing dengan hukuman 100 kali.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan khalayak ramai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk,” kata Septeddy.
Ia mengatakan ketiga terpidana yakni Saifuddin, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan," katanya.
Kemudian, terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara," kata Septeddy Endra Wijaya.
"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak meniru perbuatan terpidana," kata Septeddy Endra Wijaya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment