Kakek Cabuli Cucu Teman Sendiri, Modusnya Ajak Main Korban

07 Juni 2023 14:18
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Kakek di Magetan diringkus polisi lantaran mencabuli seorang anak. Korban adalah cucu dari teman sang kakek. 

Pelaku bernama Lamidi, yang merupakan warga Kecamatan Maospati. Sementara korban masih berusia 9 tahun.

"Pelaku cabul L seorang kakek dengan korban merupakan cucu dari temanya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (6/6/2023).

Perbuatan bejat yang dilakukan kakek 56 tahun tersebut terjadi pada Kamis 25 Mei 2023. Kasus ini terungkap lantaran korban bercerita kepada ibu kandungnya.

"Kejadiannya pada Kamis minggu lalu dan terungkap karena korban bercerita kepada ibunya," kata Rudy.

Rudy menjelaskan pelaku nekat melakukan pencabulan berdalih karena telah lama ditinggal istri tiada. Karena hal ini, pelaku pun nekat mencabuli korban.

"Jadi korban ini cucu dari teman pelaku sendiri karena yang sering diajak main kakaknya," kata Rudy.

Rudy menjelaskan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kita jerat pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Rudy.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment