Sahabat.com - Kakek di Magetan diringkus polisi lantaran mencabuli seorang anak. Korban adalah cucu dari teman sang kakek.
Pelaku bernama Lamidi, yang merupakan warga Kecamatan Maospati. Sementara korban masih berusia 9 tahun.
"Pelaku cabul L seorang kakek dengan korban merupakan cucu dari temanya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (6/6/2023).
Perbuatan bejat yang dilakukan kakek 56 tahun tersebut terjadi pada Kamis 25 Mei 2023. Kasus ini terungkap lantaran korban bercerita kepada ibu kandungnya.
"Kejadiannya pada Kamis minggu lalu dan terungkap karena korban bercerita kepada ibunya," kata Rudy.
Rudy menjelaskan pelaku nekat melakukan pencabulan berdalih karena telah lama ditinggal istri tiada. Karena hal ini, pelaku pun nekat mencabuli korban.
"Jadi korban ini cucu dari teman pelaku sendiri karena yang sering diajak main kakaknya," kata Rudy.
Rudy menjelaskan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita jerat pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Rudy.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment