Kapolda Metro Jaya Murka Lihat Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector

22 Februari 2023 16:02
Penulis: Ramses Manurung, news
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/ist

Sahabat.com - Aksi sok jagoan kawanan debt collector yang membentak dan memaki petugas kepolisian dalam insiden pengambilan paksa mobil milik selebgram bernama Clara Shinta, viral di media sosial. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku geram dan mengecam ulah kawanan penagih hutang itu yang mengambil paksa kendaraan lalu memaki-maki anggota polisi.

"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram akun @kapolametrojaya, Rabu (22/2/2023).

Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan serta melakukan aksi premanisme.

Ia pun langsung memerintahkan jajarannya agar segera menangkap kawanan debt collector yang melakukan tindakan tersebut, serta membuat resah masyarakat.

Seperti diberitakan, insiden debt collector bertindak arogan dengan membentak dan memaki-maki anggota polisi bermula ketika terjadi perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta. Perampasan terjadi di parkiran apartemen yang telah ia tempati.

Kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan dalih pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata BPKB tersebut digadaikan oleh mantan suami Clara Shinta. 

Clara sempat mengajak pihak debt collector untuk melakukan negosiasi agar tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan pihak keluarga.

Namun, pihak debt collector tersebut menolak permintaan tersebut dan tetap bersikukuh mengambil mobil miliknya.

Anggota polisi yang pada saat itu berada di lokasi kemudian mencoba melakukan mediasi di antara dua belah pihak. Ia bahkan meminta agar pihak debt collector membahas permasalahan tersebut secara lebih lanjut ke Polsek terdekat, mengutip suaracom.

Tetapi kawanan itu debt collector menolak permintaan tersebut dan malah membentak-bentak polisi. Sejumlah berkas yang pada saat itu dipegang oleh pihak kepolisian tersebut kemudian dirampas oleh debt collector.

Clara pun akhirnya melaporkan peristiwa yang telah dialaminya kepada Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, adn 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment