Karangan Bunga Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Penuhi Polres Jaksel

27 Februari 2023 06:08
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Sejumlah karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak laki-laki pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS (20) memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sahabat.com - Sebanyak 26 karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak laki-laki pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS (20) memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan.

"Agnes jangan plagiat cara-cara Putri Candrawathi dong playing victim," sebut tulisan salah satu karangan bunga dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).

Sejumlah karangan bunga tersebut ditujukan untuk mendukung korban D (17) yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

Diketahui sebelumnya karangan bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2).

Kini, karangan bunga penuh warna tersebut sudah ditumpuk dan terbagi tiga yang berjejer di parkiran motor.

Sejumlah warga tampak berfoto di samping mobil Rubicon yang letaknya berseberangan dengan karangan bunga tersebut.

"Pak Kapolda tangkap juga penghasut penganiaya David, dari Master Segala Ilmu," isi tulisan dari salah satu karangan bunga.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment