Sahabat.com - Berkas perkara kasus pencurian di rumah selebritis Instagram (selebgram) Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada Juli 2023, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juri bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dengan terdakwa Erwin Gunawan.
"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," katanya
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal persidangan.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama.
Menurut dia, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, telah siap.
Sebelumnya, percobaan pencurian terjadi di rumah Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2023.
Pelaku Erwin Gunawan diketahui merupakan tetangga korban di kompleks perumahan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment