Kejagung Putuskan Tak Lakukan Banding Atas Vonis Bharada E

16 Februari 2023 08:36
Penulis: Ramses Manurung, news
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana/ist

Sahabat.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menjelaskan, sejumlah pertimbangan atas sikap dalam merespon vonis tersebut. Salah satunya, adanya rasa memaafkan tulus dari pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengatakan rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama hingga adat. 

Ia menilai pihak korban Yosua telah memafkan dengan tulus.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepada empat terdakwa Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati (tuntutan JPU seumur hidup), Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara (tuntutan JPU 8 tahun), Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara (tuntutan JPU 8 tahun) dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (tuntutan JPU 8 tahun).

Sebaliknya, Majelis Hakim PN Jaksel malah menjatuhkan vonis kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 12 tahun penjara. 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment