Kejaksaan Negeri Palu Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara

10 Agustus 2023 07:38
Penulis: Alber Laia, news
Pemusnahan barang bukti narkotika dan pakaian bekas serta oli palsu di halaman kantor Kejari Palu, Kamis (10/8/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika dan pakaian bekas serta oli palsu dari 66 perkara yang sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Palu, Kamis.
 
"Sebagian besar adalah perkara narkotika dan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai yakni pakaian bekas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu M Irwan Datuiding di Palu, Kamis.
 
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.580,89 gram, obat-obatan terlarang jenis THD 947 butir dan ganja 1.085 gram dari 57 perkara.
 
Kemudian tindak pidana kepabeanan dengan barang bukti 605 bal pakaian bekas dan tindak pidana perdagangan dengan jumlah 67 dus oli palsu berbagai merk.
 
"Kalau barang bukti pakaian bekas belum semua dimusnahkan karena butuh anggaran lebih, nanti bertahap," ungkapnya.
 
Selain itu, Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti lain berupa sejumlah senjata tajam, telepon genggam, kartu ATM dan dokumen lainnya.
 
"Oli palsu merupakan barang bukti dari hasil tangkapan Polresta Palu dan barang bukti ini sekitar 66 tersangka dengan perkara selama periode empat bulan," ujarnya.
 
Ia mengemukakan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti di lingkup Kejari Palu.
 
Oleh karena itu, setiap perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, maka barang bukti dimusnahkan, apa lagi kasus narkotika.
 
"Pemusnahan dilakukan hingga tiga kali dalam satu tahun tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama barang bukti narkotika," tutup Irwan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment