Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,9 kilogram lebih atau senilai Rp5,9 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu H L Iswara Akbar di Banda Aceh, Kamis mengatakan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan bakar minyak supaya hancur, yang selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.
"Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 72 perkara tindak pidana sejak tahun 2022 hingga Maret 2023," kata Diah.
Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon. Turut dihadiri unsur forkompimda kabupaten setempat.
Diah Ayu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan secara berkala, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti tersebut.
"Selain itu juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa," katanya.
Ia berharap pemusnahan itu juga agar tercipta kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan barang haram itu di Aceh Utara.
Kejari Aceh Utara juga telah melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi para pelajar dengan melakukan program Jaksa Masuk Sekolah.
"Dengan tujuan agar pelajar yang merupakan tameng serta generasi penerus bangsa paham tentang bagaimana mengenali hukum serta dapat menjauhi hukuman," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment