Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti 5,9 kg Sabu

06 April 2023 10:38
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Petugas memusnahkan barang bukti sabu-sabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (6/4/2023). ANTARA/HO/Dok-Kejari Aceh Utara.

Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,9 kilogram lebih atau senilai Rp5,9 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu H L Iswara Akbar di Banda Aceh, Kamis mengatakan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan bakar minyak supaya hancur, yang selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.

"Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 72 perkara tindak pidana sejak tahun 2022 hingga Maret 2023," kata Diah.

Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon. Turut dihadiri unsur forkompimda kabupaten setempat.

Diah Ayu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan secara berkala, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti tersebut.

"Selain itu juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa," katanya.

Ia berharap pemusnahan itu juga agar tercipta kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan barang haram itu di Aceh Utara.

Kejari Aceh Utara juga telah melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi para pelajar dengan melakukan program Jaksa Masuk Sekolah.

"Dengan tujuan agar pelajar yang merupakan tameng serta generasi penerus bangsa paham tentang bagaimana mengenali hukum serta dapat menjauhi hukuman," ujarnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment