Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif setelah para pelaku dan korban sepakat berdamai.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penghentian penuntutan tiga perkara tersebut setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui usulan Kejari Bireuen.
"Ada tiga perkara yang penuntutannya dihentikan setelah Jampidum menyetujuinya. Ketiga perkara tersebut, yakni dua perkara penganiayaan dengan korban dan pelaku saling lapor, serta satu kasus penadahan barang curian," katanya.
Perkara penganiayaan tersebut dengan tersangka semuanya perempuan berinisial F (45) dan M (31). Keduanya terlibat penganiayaan dan saling lapor dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ancaman hukum paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Kemudian perkara ketiga dengan tersangka berinisial AM yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Penghentian penuntutan tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan hukumannya di bawah lima tahun," katanya.
Selain itu, tambah Hadi, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, begitu juga korban sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan untuk menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," katanya.
Munawal Hadi mengatakan dengan disetujuinya penghentian penuntutan tiga perkara tersebut maka Kejari Bireuen sepanjang tahun 2023 sudah menyelesaikan 22 perkara melalui keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan perkara secara keadilan restoratif yang dilakukan Kejari Bireuen merupakan yang terbanyak se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," tambahnya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment