Kejari dan Dinas Koperasi Balangan Kerja sama Bidang Perdata dan TUN

11 Agustus 2023 07:08
Penulis: Alber Laia, news
Kajari Balangan Fajar Gurindro (tengah) dan Kepala DKUKMPP Balangan Ribowo (kanan) usai melaksanakan penandatanganan kesepahaman terkait bidang perdata dan TUN di aula Kejari Balangan, Kamis (10/8/2023). ANTARA/ragil darmawan

Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Balangan, Kalimantan Selatan menjalin kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Kerja sama yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sarana dalam menjaga serta memperkuat hubungan, antara dinas terkait bersama dengan Kejari Balangan,” kata Kepala Kejari(Kajari) Balangan Fajar Gurindro di Balangan, Jumat.

Fajar menuturkan nota kesepahaman tersebut untuk menyamakan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan guna menyelesaikan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Balangan menyebutkan terkait bantuan hukum dan penyelesaian masalah hukum diharapkan setelah adanya nota kesepahaman ini terjalin kerja sama yang akrab dan lebih optimal terkait dengan sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Balangan Ribowo mengatakan kerja sama yang terjalin ini mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.

Sehingga, kata Ribowo, hal tersebut dapat berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Balangan.

Selain itu, ujar Ribowo, tujuannya adalah untuk legalitas dan efisiensi dalam penanganan hukum dan perdata pada bidang TUN semoga tidak ada masalah seperti itu.

"Nanti pelaksanaan berhubungan dengan perdata dan TUN ke depan selalu disinergikan, sebelum kita melaksanakan lebih baiknya kita mencegah dari pada mengatasinya nanti," ujarnya.

Diketahui, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment