Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan bekerja sama Pemkab Nunukan mensosialisasikan metode penyelesaian tindak pidana keadilan restoratif (restorative justice) kepada ASN dan tokoh masyarakat.
“Restorative justice ini salah satu prinsip penegakan hukum yang perlu untuk diketahui lapisan masyarakat,” kata Bupati Nunukan, Asmin Laura di Nunukan, Selasa.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Tujuannya, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Bupati Nunukan mengatakan keadilan restorasi menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia di hadapan hukum, menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Sederhananya, restorative justice itu menyelesaikan perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” kata Bupati.
Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan penerapan keadilan restorasi diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Prinsip keadilan restorasi juga, hal ini merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
"Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu lama,” kata Kajari.
Selama periode Januari sampai Juli 2023, Kajari Nunukan telah menyelesaikan enam kasus tindak pidana dengan metode keadilan restorasi.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment