Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu gram narkotika jenis sabu dan ganja serta puluhan ribu butir obat keras tertentu.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari penyelesaian perkara triwulan ke dua, ditambah dengan barang bukti di tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu-sabu sebanyak 98.0171 gram dari 22 perkara, ganja 96.5041 gram dari lima perkara, handphone 28 unit dari 27 perkara, serta timbangan digital 10 unit dari 10 perkara.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada juga obat keras tertentu yang dimusnahkan, yakni pil warna kuning sebanyak 9.615 butir, tramadol 14.189 butir, dan hexymer 7.000 butir.
Ia menyampaikan kalau barang bukti obat keras tertentu itu adalah perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk jumlah total obat-obatan itu sebanyak 30.804 butir dari delapan perkara, ditambah handphone enam unit," katanya.
Barang bukti lain yang dimusnahkan ialah senjata tajam berupa golok dan pisau yang merupakan dari perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air, kemudian dibuang. Sehingga tidak dapat digunakan lagi.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment