Kejari Kaur Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK

31 Juli 2023 09:01
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana BOK 2022, di Bengkulu, Senin. ANTARA/Anggi Mayasari

Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur pada 2022, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur DA, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah yaitu PU.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, saat dikonfirmasi di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin, menyebutkan, perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana bok tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen dari tersangka DA yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan.
 
Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan. "Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa terjadi pemotongan dua persen oleh tersangka DA pada setiap pencairan Dana BOK 2022." ujarnya.
 
Akibat dari potongan tersebut, negara rugi sebesar Rp310 juta.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menangkap tangan terhadap tiga pelaku terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (28) di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.
 
Ketiga pelaku yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana Bantuan Operasional Kesehatan 2022.
 
Uang diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi, dan masih banyak lagi.
 
Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment