Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah mendirikan rumah restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana ringan tanpa melalui sidang di pengadilan.
"Satu perkara laka lantas telah diselesaikan melalui rumah restorative justice," kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait dalam keterangannya di Praya, Lombok Tengah, Jumat.
Keadilan restoratif ini cukup bermanfaat bagi masyarakat yang tersandung kasus hukuman ringan karena penyelesaian perkara menggunakan cara ini lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang terlibat perkara.
"Pada bulan Maret 2023 telah dilaksanakan restorative justice," katanya.
Penyelesaian itu dimulai dengan pertemuan perdamaian antara pelaku dan korban yang dilaksanakan di rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kemudian dilanjutkan dengan ekspose melalui sarana virtual meeting dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, pemberian surat keputusan keadilan restoratif yang telah disetujui dilaksanakan di rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Rangkaian restorative justice terhadap perkara atas nama terdakwa Chelmiwatu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Upaya keadilan restoratif dilaksanakan karena
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana laka lantas akibat kelalaiannya.
Selain itu, tersangka beserta keluarga telah memberikan uang ganti rugi dan pihak korban yang mengajukan perdamaian dan keadilan restoratif.
"Ada perdamaian antara korban dan tersangka, kemudian tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment