Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti dari 52 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani selama enam bulan.
"Pemusnahan barang bukti berbeda-beda, ada yang dibakar dan ada pula dilarutkan dan dihancurkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Irwan pada pemusnahan barang bukti di Palu, Kamis.
Barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan yakni sabu sekitar 840 gram, ganja 4,7 kilogram, sejumlah barang elektronik berupa telepon seluler, empat dispenser pertamini (pengisi BBM) dan beberapa senjata tajam.
"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus narkotika dan sebagian sudah dimusnahkan ditahap penyidikan," ujarnya.
Irwan mengemukakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Palu cukup banyak sehingga penanganannya perlu kerja sama semua pihak, termasuk keterlibatan masyarakat.
"Sulawesi Tengah urutan ke empat penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sehingga hal serius tersebut perlu ditangani bersama," tuturnya.
Ia menyebutkan empat dispenser pertamini yang turut dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus kerugian konsumen.
Kejari meminta pemerintah dan Pertamina, khusus mengangkut kasus kerugian konsumen agar melakukan pengawasan terhadap pengisian BBM ditingkat pengecer.
"Pengawasan rutin yang dilakukan sebagai upaya pemerintah dan Pertamina dalam melayani masyarakat dan tidak terjadi yang namanya kerugian terhadap konsumen," ucap Irwan.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment