Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti dari 52 Perkara Pidana Umum

11 Mei 2023 06:04
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan (ketiga kanan) bersama Wali Kota Palu Hadianyo Rasyid (kedua kanan) dan forkopimda memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar dari 52 perkara yang ditangani Kejari Palu, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti dari 52 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani selama enam bulan.
 
"Pemusnahan barang bukti berbeda-beda, ada yang dibakar dan ada pula dilarutkan dan dihancurkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Irwan pada pemusnahan barang bukti di Palu, Kamis.
 
Barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan yakni sabu sekitar 840 gram, ganja 4,7 kilogram, sejumlah barang elektronik berupa telepon seluler, empat dispenser pertamini (pengisi BBM) dan beberapa senjata tajam.
 
"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus narkotika dan sebagian sudah dimusnahkan ditahap penyidikan," ujarnya.
 
Irwan mengemukakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Palu cukup banyak sehingga penanganannya perlu kerja sama semua pihak, termasuk keterlibatan masyarakat.
 
"Sulawesi Tengah urutan ke empat penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sehingga hal serius tersebut perlu ditangani bersama," tuturnya.
 
Ia menyebutkan empat dispenser pertamini yang turut dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus kerugian konsumen.
 
Kejari meminta pemerintah dan Pertamina, khusus mengangkut kasus kerugian konsumen agar melakukan pengawasan terhadap pengisian BBM ditingkat pengecer.
 
"Pengawasan rutin yang dilakukan sebagai upaya pemerintah dan Pertamina dalam melayani masyarakat dan tidak terjadi yang namanya kerugian terhadap konsumen," ucap Irwan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment