Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat, telah mengajukan perhentian penuntutan tiga perkara di wilayah hukumnya lewat restorative justice (keadilan restoratif) sepanjang 2023.
Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Senin, mengatakan bahwa Kejagung telah menyetujui pemberhentian penuntutan tiga perkara melalui keadilan restoratif.
"Dari Januari 2023 hingga Juli ini terdapat tiga perkara yang telah diselesaikan atau dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif," kata Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhard Damanik.
Kajari menyebutkan perkara tersebut meliputi kasus pencurian dan satu perkara narkotika.
"Dari tiga perkara tersebut, dua perkara di Kejari Payakumbuh dan satu perkara lagi di Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki," ujarnya.
Untuk tersangka narkotika yang dihentikan penuntutannya lewat keadilan restoratif, menurut dia, telah penuhi persyaratan dan telah setujui oleh Kejagung RI.
Suwarsono mengatakan bahwa aturan yang menjadi dasar oleh kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif, di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban.
"Untuk narkotika itu, sejumlah syaratnya seperti yang bersangkutan pengguna akhir, persetujuan tim asesmen dengan tokoh-tokoh masyarakat, tempat yang bersangkutan berdomisili," katanya.
Ia berharap agar pelaksana keadilan restoratif ke depannya tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment