Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa melalui peradilan restoratif (restorative justice).
"Tercapai suatu kesempatan kedamaian, sehingga bisa dilakukan restorative justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fachruddin di Rantau, Selasa.
Adi mengungkapkan tersangka Rizani terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada 9 Agustus 2023.
Sedangkan, tersangka Marli terkait kasus meninggalnya Ahmad Kusasi karena mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada 12 Agustus 2023.
"Keduanya sempat ditahan selama dua bulan," ungkap Adi.
Ia menjelaskan, beberapa poin yang membuat pengajuan restorative justice ini dikabulkan karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.
Lalu, hukuman ancaman tidak melebihi lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antar korban dan terdakwa.
"Sebagai catatan restorative justice kali ini merupakan kali ke-10 yang digelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020," ungkapnya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment