Kejati Aceh Terus Koordinasi dengan Penyidik Terkait Korupsi Beasiswa

10 April 2023 10:23
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (ANTARA/M Haris SA)

Sahabat.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh terus meningkatkan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Aceh terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan kasus tersebut masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

"Kendati kasus masih di tangan penyidik polda, jaksa juga terus meningkatkan koordinasi dengan penyidik sehingga saat pelimpahannya nanti bisa dinyatakan lengkap," katanya.

Pekan lalu, kata Ali Rasab, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut kepada penyidik Polda Aceh karena ada beberapa materi yang harus dilengkapi.

"Sampai kini jaksa penuntut umum masih menunggu penyerahan ulang berkas perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut. Ada beberapa petunjuk yang harus diperbaiki penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa di Pemerintah Provinsi Aceh dengan nilai Rp22,3 miliar.

"Penyidik juga terus meningkatkan koordinasi dengan jaksa. Namun, ada beberapa perbedaan yang harus ada penyesuaian sehingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Winardy.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan perbedaan antara jaksa dengan penyidik itu, di antaranya soal peraturan gubernur dan petunjuk teknis tentang pembayaran beasiswa kategori miskin dan bukan miskin.

"Penyidik berupa menyinkronkan perbedaan tersebut. Penyidik juga segera melakukan ekspos perkara ulang untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Winardy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment