Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp30 miliar di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Bima Suprayoga di Bandung, Jumat, mengatakan dua tersangka itu ialah Dirut BPR Karya Remaja berinisial SG dan debitur berinisial DH. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022.
"Seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan," kata Bima di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara: 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
"Berdasarkan penetapan, sidang digelar pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB," tambahnya.
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023. Bima memastikan Kejati Jabar akan mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan SG yang diduga melakukan korupsi melalui penyimpangan dalam pemberian kredit hingga menyebabkan kerugian negara.
Bima menjelaskan SG secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Namun, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
Akibatnya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment