Kejati Kalsel Hentikan Lima Perkara Melalui Keadilan Restoratif

08 Agustus 2023 07:37
Penulis: Alber Laia, news
Wakil Kepala Kejati Kalsel Ahmad Yani didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. (ANTARA/Firman)

Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan lima perkara melalui penerapan keadilan restoratif setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

"Hasil ekspose bersama Jampidum dengan Kejati Kalsel dan diikuti kejari jajaran yang menangani perkaranya telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya," kata Wakil Kepala Kejati Kalsel Ahmad Yani di Banjarmasin, Selasa.

Lima perkara yang dihentikan penuntutannya meliputi kasus perusakan mobil dengan tersangka Mustawan yang ditangani di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dua perkara kecelakaan lalu lintas yang masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan tersangka Mulyono dan Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka Uskuri.

Selanjutnya tersangka Muhammad Rapiani dengan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Balangan dan tersangka M. Safrudin Noor dalam perkara pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Tapin.

"Kelima perkara dihentikan penuntutannya lantaran telah memenuhi semua syarat dalam penerapan keadilan restoratif berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Yani.

Dia menyebut semangat keadilan restoratif adalah permasalahan hukum dengan kasus-kasus kecil bisa diselesaikan di luar peradilan.

Dengan ketentuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya berupa pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

"Semuanya mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan," tambah Yani.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment