Kejati Sumut Hentikan 25 Perkara Melalui "RJ" Selama Kuartal I 2023

27 April 2023 06:57
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (ANTARA/HO)

Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan 25 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau "restorative justice" ("RJ") selama kuartal I tahun 2023.

"Sebelum penghentian 25 perkara di wilayah hukum Kejati Sumut dilakukan ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI D Fadil Zumhana secara daring hingga disetujui untuk dihentikan," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis.

Ia mengatakan bahwa penghentian penuntutan 25 perkara itu terhitung Januari sampai April 2023 dengan pendekatan "RJ" dari beberapa Kejari dan Cabang Kejarai di wilayah hukum Kejati Sumut.

"Perkara yang  dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga," ujar Yos.

Dari 25 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan "RJ" di antaranya KDRT, pencurian sawit, penganiayaan, dan kejahatan lainnya.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari,  dan jaksa yang menangani perkaranya,” ucapnya.

Ia mengatakan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.

"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," ucapnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment