Kejati Sumut telah Mendirikan 59 Rumah RJ

13 Juli 2023 08:24
Penulis: Alber Laia, news
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO- Kejati Sumut)

Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mendirikan sebanyak 59 rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di wilayah hukum setempat.

"Seperti yang dikatakan Kajati Sumut Idianto bahwa kehadiran rumah RJ diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.

Ia merinci dari 59 rumah RJ tersebut di antaranya pada Kejari Tapsel di Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kejari Labuhanbatu di Desa Kecamatan NA, IX- X Kabupaten Labuhanbatu, pada Kejari Tebing Tinggi di Jalan Gunung Leuser, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak , Kecamatan Rambutan, dan daerah lainnya di Sumut.

"Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan suatu keharmonisan dan kedamaian di masyarakat," ucap Kasi Penkum.

Selain itu, menurut Yos juga menggali kearifan lokal yang sudah lama dibuat oleh leluhur dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai hidup di tengah masyarakat.

"Kejati Sumut telah melakukan penghentian sebanyak 52 perkara dari Januari sampai dengan April 2023 dengan pendekatan RJ dari beberapa Kejari dan Cabang Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut," katanya.

Perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

"Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya," ucapnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment