Kemenkumham Beri Dukungan Hukum Bagi UMKM di Sulawesi Tenggara

10 Februari 2023 06:27
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kemenkumham Sultra Hidayat saat memberikan penjelasan terkait bantuan hukum bagi UMKM di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwB) Sultra, Kamis (9/2/2023) ANTARA/Harianto.

Sahabat.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap memberikan dukungan dari sisi hukum dalam pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kemenkumham Sultra Hidayat di Kendari, Kamis mengatakan saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan sarana pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.

"Kemenkumham khususnya di lingkup Sulawesi Tenggara menyediakan sarana untuk pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.

Dia menyampaikan, pembuatannya bisa diakses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Biayanya cukup membayar PNPB sebesar Rp50.000.

Hidayat mengaku bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi sektor UMKM dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus pemerataan ekonomi.

Hidayat menghadiri pembukaan pelatihan pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra.

Dia mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.

"Ini sangat baik dan patut diapresiasi karena Bi telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara," ucap dia.

Menurutnya kegiatan tersebut seiring dengan tugas dan komitmen Kemenkumham agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya.

"Kegiatan seperti ini akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, dan juga dapat membuat produk lokal bersaing di pasar nasional maupun pasar global," kata Hidayat.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment