Kemenkumham Kalsel Jamin Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan

27 Juli 2023 07:59
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali saat menyerahkan remisi kepada anak binaan LPKA Kelas I Martapura. (ANTARA/Firman)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menjamin pemenuhan hak anak didik pemasyarakatan (Andikpas) melalui sistem pembinaan yang komprehensif agar nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi utuh dan lebih baik.

"Negara tidak hanya mengakui hak Andikpas, tetapi juga menjamin pemenuhannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Kamis.

Faisol menjelaskan meskipun anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian di antaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hak Andikpas di antaranya berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut salah satu yang paling diutamakan terkait pendidikan sehingga masa pemidanaan anak yang berusia di bawah 18 tahun tidak mengesampingkan haknya bersekolah.

"Jadi pembinaannya dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun informal," jelasnya.

Diharapkan dengan pendidikan yang optimal intelektualitas anak tetap terbangun, di samping terjamin kesehatan jasmani dan rohani anak serta pemberian pelatihan dan keterampilan untuk bekal setelah bebas.

Kemenkumham Kalsel memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura yang saat ini dihuni 51 orang.

Adapun kasus paling banyak menjerat anak tindak pidana pelecehan dan sisanya tindak pidana narkotika.

Pada momentum Hari Anak Nasional tahun 2023, sedikitnya 20 anak binaan LPKA Kelas I Martapura menerima remisi anak nasional (RAN) dan satu orang di antaranya langsung bebas.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment