Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menganalisa dan mengevaluasi hukum Peraturan Daerah (Perda) Bangka Selatan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, guna memperkaya referensi dan penyempurnaan penyusunan laporan rekomendasi hasil kajian yang telah dilaksanakan tim kelompok kerja daerah itu.
"Kegiatan analisa dan evaluasi hukum merupakan salah satu bagian dari Reformasi Hukum Jilid II, khususnya di bidang penataan regulasi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pada 2017, pemerintah telah menyampaikan bahwa Reformasi Hukum Jilid II khususnya di bidang penataan regulasi terdapat tiga fokus yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Kedua pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan yang ketiga penataan database hukum nasional yang terintegrasi secara menyeluruh.
"Melihat kondisi empirik di lapangan, bahwa sampai 2023, Indonesia memiliki sekitar 55.265 peraturan perundang-undangan, yang terbagi dalam klaster 17 persen peraturan pusat, 31 persen peraturan menteri, 12 persen peraturan lembaga nonkementerian dan peraturan daerah sekitar 40 persen, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis dalam menjawab kondisi over regulasi," katanya.
Menurut dia kondisi regulasi yang demikian, diperlukan langkah-langkah strategis pemerintah untuk membenahi over-regulation. Dengan melaksanakan review atau peninjauan, analisis dan evaluasi terhadap peraturan yang berpotensi tumpang tindih, tidak jelas manfaatnya, serta saling bertentangan baik secara horizontal maupun vertikal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan Achmad Ansyori menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenkumham yang telah memilih Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai objek analisa dan evaluasi hukum Tahun 2023.
“Kami sampaikan bahwa pemerintah daerah mengalami kendala dalam hal regulasi di tingkat pusat yang begitu dinamis, oleh karenanya kami dipaksa betul untuk cepat beradaptasi, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” ujarnya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment