Sahabat.com - Tim Perancang Perundangan-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan mengharmonikan 16 produk hukum dari lima daerah di provinsi itu selama tiga hari.
"Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya agar tidak saling bertentangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Senin.
Ia mengatakan dalam rapat harmonisasi itu, pihaknya mengungkapkan bahwa harmonisasi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Ranperda yang berlaku.
Ia menjelaskan penyelarasan produk hukum daerah mengarah pada substansi yang ada di dalam Ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun harmonisasi mulai dilakukan pada Rabu (11/10), dengan mengharmonikan produk hukum daerah Kabupaten Jeneponto dengan yakni, Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg. Pasewang.
Pengelolaan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya BLUD pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kemudian yang keenam, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan kedelapan tata naskah dinas.
Selanjutnya pada Kamis (12/10), tim perancang melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah pada DPRD Sulsel yaitu tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik; Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat; dan terakhir tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Di hari yang sama, tim perancang mengharmonikan produk hukum daerah Kabupaten Enrekang yaitu: Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pada Jumat (13/10), tim perancang melanjutkan harmonisasi produk hukum Kabupaten Tana Toraja yaitu: Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja.
Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang.
Di hari yang sama, tim perancang juga mengharmonikan produk hukum Kabupaten Luwu Timur yaitu Pengesahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan A. Muchtar Mappatoba mengapresiasi Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah menggelar rapat harmonisasi ini.
Muchtar juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan harmonisasi yang cepat dengan bantuan Aplikasi Sippammase Ces (Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergi) yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Menurut dia, kehadiran aplikasi Sippammase Ces itu sangat membantu, memperlancar dan mempermudah kerja sama antara Bapemperda dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal harmonsiasi rancangan produk hukum daerah.
"Dengan kehadiran sistem ini, kami sangat terbantu untuk mengomunikasikan rancangan yang akan diharmonikan, mulai dari tahap awal sampai kepada hasil sinkronisasi yang dapat kita pantau lewat sistem ini,” ungkap Muchtar.
Adapun Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Ayusriadi menyatakan selama pelaksanaan harmonisasi tiga hari tersebut, hanya beberapa produk hukum daerah yang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagian lainnya, ada yang dikembalikan untuk disempurnakan dalam jangka waktu lima hari kerja dan akan dilaksanakan rapat kembali pada pekan berikutnya.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Ayusriadi.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment