Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Perlindungan HKI bagi Masyarakat

13 November 2023 09:14
Penulis: Alber Laia, news
Kanwil Kemenkumham Sulteng membukan layanan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual di Palu Grand Mall, Minggu (12/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di daerah itu.
 
"Kami terus berupaya meningkatkan sosialisasi, pendampingan dan pencatatan HKI kepada masyarakat," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng Herlina di Palu, Senin.
 
Dia mengatakan sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam meningkatkan perlindungan HKI, pihaknya rutin membuka layanan konsultasi HKI di sejumlah titik keramaian, khususnya di Kota Palu.
 
Menurut dia, layanan konsultasi tersebut rutin dilaksanakan meski pada hari-hari libur agar semakin dekat dan memudahkan untuk diakses oleh masyarakat.
 
"Pelayanan konsultasi ini, sebagai bagian dari program Kekayaan Intelektual (KI) Manjayo atau KI Jalan-jalan yang kami usung, dimana hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan hukum bidang Kekayaan Intelektual bagi masyarakat Sulteng," katanya.
 
Ia mengatakan layanan konsultasi HKI biasanya dipusatkan di beberapa lokasi pusat keramaian, seperti Palu Grand Mall, Taman GOR, dan kawasan Citra Land Palu atau lainnya.
 
Dalam pelayanan tersebut, pihaknya menyediakan beberapa layanan konsultasi kekayaan intelektual yakni merk, hak cipta, paten, dan lainnya.
 
"Jadi semua layanan akan kami upayakan agar selalu cepat dan fleksibel, dimanapun dan kapan saja," ujarnya.
 
Upaya ini, kata dia, merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan HKI yang akan selaras dengan semakin memajukan pembangunan di daerah.
 
Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan hukum itu.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment