Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mendukung penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa di Kota Padang.
"Kita telah menggelar rapat koordinasi sebagai bentuk dukungan Kemenkumham RI terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto di Padang, Rabu.
Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya mengundang berbagai instansi aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), hingga Pengadilan, dan lainnya.
Dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana itu bisa menjadi cara penyelesaian dari suatu perkara pidana tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Hal itu sesuai dengan asas ultimum "remedium yang" yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang menyebutkan pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
"Melalui keadilan restoratif, tujuan yang kita harapkan adalah pemulihan baik untuk pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat sekitar, sehingga tidak semua pelaku harus berakhir di penjara," katanya.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif dapat membuka ruang bagi nilai adat serta kearifan lokal masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana.
Kemenkumham melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum dalam bentuk penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang akan memberikan kelengkapan informasi terkait situasi sosial.
"Ketika semangat keadilan restoratif telah meluas, diharapkan ini menjadi solusi dalam mencapai penyelesaian terbaik pada suatu perkara tindak pidana," katanya.
Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga diharapkan menekan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, karena tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan, lewat paradigma keadilan restoratif diharapkan para penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
"Pembimbing Kemasyarakatan akan menjalankan peran Penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos, Kepala Kejaksaaan Negeri Padang Muhammad Fatria, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap, dan lainnya.
Kapolresta Padang serta Kajari sempat menyatakan komitmennya untuk menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana selagi memenuhi syarat dan peraturan.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment