Kemenkumham Sumsel Fasilitasi UMKM Naik Kelas

08 Agustus 2023 08:58
Penulis: Alber Laia, news
Sentra UMKM di kawasan Kampus POM IX Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) naik kelas melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

"Untuk naik kelas, pelaku UMKM difasilitasi mendaftarkan identitas merek produknya sehingga memiliki daya saing tinggi dan kepastian perlindungan hukum," kata Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, produk UMKM yang belum memiliki identitas merek, rawan untuk ditiru dan dibajak sehingga dapat mengganggu pengembangan produk dan kegiatan usaha.

"Untuk mencegah pembajakan, kami terus berupaya mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk naik kelas, salah satunya dengan mendaftarkan produk agar mendapat perlindungan kekayaan intelektual (KI)," ujarnya.

Produk yang dibuat UMKM sejatinya memiliki nilai ekonomi tinggi, melihat potensi yang besar tersebut, pihaknya perlu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman dgip.go.id.

"Pendaftaran secara daring lebih praktis, mudah dan cepat, serta biaya pendaftaran pun lebih murah dibandingkan pengajuan secara manual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham," ujar Idris.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan, kekayaan intelektual sangat erat kaitannya dengan produk-produk ekonomi kreatif, dan apabila sudah didaftarkan secara sah maka dapat melindungi ide yang terkandung dalam produk tersebut.

Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya.

"Kanwil Kemenkumham Sumsel hadir memberikan kesadaran akan pentingnya melindungi merek dagang, saat ini keberadaan UMKM di provinsi ini mencapai 2,2 juta usaha dengan ragam macam produk," ujar Ilham.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment