Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada

03 Juli 2023 08:23
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Tim Kemenkumham Sumsel harmonisasi delapan ranperda dan ranperkada, di Padang, Senin (3/7/2023). ANTARA/Yudi Abdullah/23.

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah melakukan harmonisasi delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) tingkat provinsi, kabupaten dan kota di provinsi itu.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin. mengatakan pengharmonisasian ranperda dan ranperkada itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata dia, pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.

Adapun pelaksanaan pengharmonisasian itu, antara lain dilakukan terhadap rancangan peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang kode etik dan pelayanan hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.

Selain itu, rancangan peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024, rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Palembang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, kata dia, rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang pengembangan semangat kesatuan kebangsaan Palembang Darussalam. Ranperda Kota Palembang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tentang pemberian bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten OKU Selatan tentang standar kompetensi jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (OKU) Selatan, dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, katanya.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum.

"Kemudian diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks," ujarnya.

Kakanwil Ilham menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi rancangan produk hukum daerah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi produk hukum daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

"Rapat Pengharmonisasian terhadap ranperda dan ranperkada memerlukan persamaan persepsi antara kesesuaian jenis dengan materi muatan yang akan diatur, baik antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara dalam kegiatan hamonisasi itu Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Palembang Jamiah Haryanti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menggelar rapat pengharmonisasian ranperda yang telah diajukan pihaknya.

“Saran dan masukan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti serta ke depannya kami akan selalu berkoordinasi terkait penyusunan produk hukum daerah” ujar Jamiah.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment