Sahabat.com - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggelar sosialisasi TPPO atau tindak pidana perdagangan orang di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Plus Matauli, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Tugas dan fungsi Keimigrasian yang mengatur keluar masuk orang dari dan ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Sumut Imam Santoso, dalam keterangan, Selasa.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang menyampaikan mengenai Keimigrasian dan wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga yang meliputi 12 Kabupaten/Kota.
Kepala Sekolah SMAN 1 Plus Matauli, Deden Firmansyah menyampaikan terima kasih dan merupakan kehormatan bagi SMAN 1 Matauli untuk mendapatkan sosialisasi ini.
Kemudian, narasumber lainnya, yakni Analis Keimigrasian Muda Denni Jumanson menyampaikan pengertian tidak pidana perdagangan orang (TPPO), fakta terjadinya TPPO dan upaya pencegahan TPPO.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dengan siswa-siswi SMAN 1 Plus Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMAN 1 Plus Matauli Pandan yang diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai TPPO dan juga memberikan pemahaman bagi keluarga dan lingkungan di sekolah.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment