Sahabat.com - Kepala SD negeri di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan ke siswa. Kini, kepala sekolah berinisial AS (54) itu sudah ditahan polisi.
AS diamankan pada Selasa (14/11/2023) dari tempat tinggalnya oleh tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Dirinya ditangkap menjelang dini hari.
"Tersangka AS kita amankan hari Selasa di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023).
Tersangka melakukan perbuatan asusila usai ada wali murid yang melapor pada 9 Oktober lalu. Wali murid datang karena anaknya diduga menjadi korban pelecehan oleh kepala sekolah.
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang, korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas bagian tertentu tubuh korban," tuturnya.
Korban mengalami trauma dan menangis saat pulang ke rumah. Keluarga curiga dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami di sekolah.
"Sepulang sekolah, korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya, hanya menjawab tidak apa-apa," jelas dia.
Oknum kepala sekolah itu saat ini resmi menjadi tersangka. Pelaku ditahan di rutan polres untuk menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang," tandasnya.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment