Sahabat.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman mengatakan tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait sembilan hakim termasuk dirinya yang dilaporkan ke kepolisian.
"Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi," kata Ketua MK Anwar Usman usai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK di Jakarta, Kamis.
Akan tetapi, sambung dia, setiap warga negara memiliki atau mempunyai hak, salah satunya apabila melaporkan hakim termasuk dalam hal ini sembilan hakim MK ke pihak yang berwajib.
Ketua MK Ke-6 tersebut mempersilakan semua pihak, terutama media massa untuk terus mengikuti perkara yang dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan Hakim MK terkait kasus dugaan adanya perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito sudah mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu.
Ketua MK mengatakan tidak meragukan integritas ketiga anggota Majelis Kehormatan MK tersebut. Namun, demi menjaga adanya kecurigaan maka ketiganya disumpah.
"Umpamanya kalau ada kecurigaan maka tadi disumpah padahal beliau-beliau sudah sering disumpah," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Korlantas Berlakukan Lawan Arus Situasional Ruas jalan Tol Mulai Rabu
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment