Komisi Yudisial: Calon Hakim Ad Hoc HAM Harus Berintegritas

27 Januari 2023 06:11
Penulis: Alber Laia, news
Arsip - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Selasa, (20/9/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Sahabat.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengatakan calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) harus berintegritas tinggi untuk menghindari adanya intervensi saat hakim mengadili suatu perkara.

"Kalau calon hakim mempunyai integritas tinggi, maka ia harus tau bahwa hakim itu harus independen," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat.  

Seorang hakim yang memiliki integritas tinggi diyakini bisa menjaga kemandirian lembaga peradilan. Jika hal tersebut dimilikinya, Siti meyakini tidak akan ada hakim yang mau diintervensi pihak manapun dalam memutus suatu perkara.  

"Kuncinya adalah integritas yang tinggi," kata Siti.  

Untuk mendapatkan Hakim Ad Hoc HAM yang berintegritas, sejak awal proses hingga tahap akhir seleksi KY melibatkan banyak pihak termasuk organisasi nonpemerintah (NGO) yang aktif menyuarakan tentang HAM.  

Tidak hanya itu, pada tahap wawancara, panitia seleksi KY menyediakan waktu bagi publik hingga lembaga swadaya masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi menanyakan langsung atau mendalami perihal HAM kepada masing-masing calon hakim.  

Untuk diketahui, KY mengumumkan nama-nama calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 02/PENG/PIM/RH.04.04/01/2023. 

Terdapat lima calon Hakim Ad Hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian. Pertama, Harnoto yang merupakan anggota Polri. Kedua, Heppy Wajongkere seorang pengacara, Lafat Akbar mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berikutnya, M. Fathan Riyadhi seorang mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan terakhir Dr. Ukar Priyambodo yakni mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palangkaraya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment