Sahabat.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Jokowi meminta mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada.
Diketahui, pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh KPK menuai persoalan. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirim surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Ini tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Aturan KPK menyebut pengembalian pegawai ke instansi asal dilakukan jika ada pelanggaran berat. Hingga kini, Endar tak melakukan tindakan pelanggaran berat di KPK.
"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," ujar Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi berharap tak ada kegaduhan karena polemik mutasi tersebut. Bagi Jokowi, semua sudah ada aturannya.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata dia.
Adapun aturan terkait, terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai informasi, KPK memang dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini isinya:
Pasal 3
(1) Pegawai Komisi terdiri atas:
a. PNS: dan
b. PPPK.
2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan KPK itu juga memuat aturan soal pengembalian pegawai ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:
Pasal 30
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment