Korban Penipuan SIUP Kecewa Pembacaan Vonis Terdakwa Ditunda

06 Oktober 2023 06:13
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sahabat.com - Korban kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Rizky Ayu Jessica merasa kecewa atas penundaan pembacaan vonis terdakwa Shirly Prima Gunawan.

"Saya kecewa atas penundaan pembacaan vonis terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang harusnya dibacakan Selasa (26/9) menjadi Selasa (10/10)," kata Kuasa hukum korban Martin Lukas Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Martin menuturkan pada Selasa itu secara mendadak putusan ditunda, padahal sudah tiga minggu setelah pembacaan pledoi yang tidak ada replik dan duplik.

Ditambahkan, alasan penundaan itu lantaran tidak jelas terindikasi kuat adanya kode-kode senyap soal transaksi gelap. Namun, dia berharap hal itu tidak terjadi di negara hukum ini.

"Jangan sampai ada transaksi-transaksi gelap menggunakan kode senyap yang merugikan hak hukum dan rasa keadilan bagi korban dan merugikan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Martin mengaku telah bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal proses peradilan.

Meski suratnya belum direspons, Martin berharap ada pemantauan agar tidak terjadi praktik-praktik transaksi hukum yang merusak nama baik peradilan dan mencederai rasa keadilan bagi korban dan pelapor serta menambah potret citra buruk hukum di NKRI.

"Dan apabila yang terburuk terjadi kami sebagai kuasa korban/pelapor meminta jaksa untuk mengajukan banding atau kasasi," tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/9) dengan meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa.

Jaksa tidak mengajukan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa. Namun, jaksa menyatakan menolak permohonan terdakwa dan masih tetap sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Rizky Ayu Jessica melaporkan Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas bank.

Berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas dengan merek Dior, Hermes, Chanel, dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment