KPK Panggil Wamenkumham Eddy Pekan Ini

30 November 2023 15:59
Penulis: Mochammad Rizki, news
KPK. (Net)

Sahabat.com - Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango memaparkan perkembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Ia mengatakan, Eddy, yang berstatus sebagai tersangka, akan dipanggil pada pekan ini.

"Kemarin Direktur Penyidikan (Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu) saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Soal status dari Eddy, Nawawi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam konferensi pers. Sedangkan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Nawawi mengatakan telah menanda tanganinya.

"Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," kata dia.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat (10/11/2023).

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," sambungnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment