Sahabat.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Aceh untuk tersangka Izil Azhar.
"Irwandi sudah datang, sudah di ruang pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.
Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang melalui tersangka Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.
Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Ant)
0 Komentar
Polres Karawang Tangkap Tiga Orang Geng Motor Sadis
Lemkapi Tegaskan Mafia Umrah Harus Dihukum Berat
Kapolres Sukabumi Larang Peredaran dan Penggunaan Petasan
Polda Jabar Mulai Cek Kesiapan Jalur Mudik Antisipasi Kemacetan
Tragis! Hanya karena Tak Diberi Uang Anak Bunuh Ayah di Riau
Prostitusi Online Wanita Uzbekistan-Maroko Diungkap Imigrasi
Bobol Sekolah Milik Keluarga JK, Pria Makassar Diringkus Polisi
Leave a comment