KPK Periksa Syamsul Bahrum di Batam

29 Maret 2023 10:26
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Sekretaris Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Bintan, Karimun Syamsul Bahrum saat diperiksa penyidik KPK di Polresta Barelang Kota Batam, Rabu (29/3). (ANTARA/Yude)

Sahabat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Bintan, Karimun Syamsul Bahrum di Polresta Barelang Kota Batam, Rabu.

Syamsul Bahrum yang  pernah menjabat Asisten II Pemprov Kepri datang sekitar pukul 01.00 WIB ke Polresta Barelang. Dia terlihat menggunakan baju kemeja putih, celana hitam dan menggunakan peci warna hitam.

Selain dia, juga terlihat seorang wanita dan seorang laki-laki yang turut diperiksa oleh penyidik KPK di ruang aula lantai dua Polresta Barelang.

Kegiatan pemeriksaan itu, juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polresta Barelang di pintu masuk ruang pemeriksaan.

Selama tiga jam dia diperiksa oleh penyidik KPK, sampai akhirnya pergi melalui pintu belakang dan langsung meninggalkan Polresta Barelang menggunakan mobil tanpa mau memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di BP FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

Sehari sebelumnya, Selasa (28/3), Penyidik KPK sudah menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (FTZ Tanjungpinang), Kepulauan Riau.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menuturkan penyidik akan segera menganalisis dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka.

KPK pada Senin (27/3) mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di FTZ Tanjungpinang.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," ucap Ali.

Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment