Sahabat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Konsekuensi dari itu memang ada kemungkinan seperti itu, tapi kami menghargai itu sebagai hak para tersangka untuk mengajukan praperadilan," kata Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan yakin bahwa prosedur yang ditangani KPK sebagaimana disampaikan dalam jawaban pada sidang praperadilan sebelumnya itu, sudah sesuai.
"Sudah kami siapkan, berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Iskandar menambahkan pihaknya menghargai keputusan pemohon untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, yang mempertimbangkan penanganan perkara ini agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," tambah Iskandar.
Selain itu, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham Ricky Sitohang saat dikonfirmasi mengatakan alasan mereka mencabut permohonan gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi karena ingin merivisi dan menambahkan.
"Ada penambahan substansi, setelah itu kami akan daftarkan kembali," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak menjelaskan kapan akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," ucapnya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment