KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Tidak Perlu Tunggu Viral

09 Maret 2023 09:13
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sahabat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar, maka tidak perlu menunggu viral di tengah masyarakat.

"Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis.

Ipi menerangkan LHKPN yang tidak wajar tersebut bisa menjadi alasan Direktorat LHKPN KPK memanggil pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi.

"Apa yang tidak wajar? Tidak wajar bisa kita lihat dari besaran nilainya. Sangat kecil untuk profil jabatan tertentu atau bisa jadi sangat besar untuk profil jabatan tertentu, yang pada intinya tidak 'match' antarprofil jabatan tersebut. Itu bisa jadi salah satu alasan kami untuk bisa melakukan klarifikasi," kata Ipi.

Ia mengatakan KPK setiap tahun menerima dan melakukan verifikasi administratif terhadap sekitar 380 ribu LHKPN.

"Kami cek kesesuaian isian data hartanya, kami cek kelengkapan dokumennya, termasuk surat kuasanya dan langkah berikutnya kami bisa periksa yang sifatnya substantif yang kemudian dapat kami tindak lanjuti dengan tahapan klarifikasi," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa waktu pada bulan ini telah memanggil dua pejabat di Kementerian Keuangan untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.

Yang pertama ada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipanggil lantaran harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan profilnya.

Pejabat Kemenkeu selanjutnya adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran utang yang tercantum dalam LHKPN dinilai tidak wajar dibandingkan dengan pemasukan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK juga pada pekan depan akan memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wahono Saputro untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.

KPK mengatakan alasan pemanggilan Wahono karena istrinya dan istri RAT merupakan pemegang saham di perusahaan yang sama.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment