KPPBC Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Via Jasa Pengiriman Paket

14 Maret 2023 13:16
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho menunjukkan rokok ilegal hasil pengungkapan sebelumnya. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sahabat.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pendistribusian rokok ilegal yang diangkut dengan mobil bak terbuka ketika hendak dikirimkan melalui jasa pengiriman paket barang di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

"Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan kasus tersebut berhasil diungkap pada Senin (13/3) ketika mendapatkan informasi tentang adanya pengangkutan barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah Jepara. Guna memastikan informasi tersebut, tim KPPBC Kudus membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut hingga muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus.

Berdasarkan pengamatan, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil bak terbuka.

"Mengetahui mobil tersebut mulai bergerak, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB mobil tersebut berhenti di depan salah satu gerai jasa pengiriman dan membongkar muatan barang," ujarnya.

Selanjutnya, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek dan 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu, serta lima slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118,96 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81,35 juta.

Sebelumnya, tim KPPBC Kudus juga menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan modus memanfaatkan bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Kudus-Semarang, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Kamis (9/3). Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 136.000 batang rokok jenis SKM.

Hingga pertengahan Maret 2023, Bea Cukai Kudus telah menggagalkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal, sehingga menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih marak.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment