KPPBC Kudus Ungkap 80 Kasus Rokok Ilegal di Semester I 2023

07 Juli 2023 07:29
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Rokok ilegal hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sahabat.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 80 kasus peredaran rokok ilegal selama semester pertama tahun 2023.

"Dari 80 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 11,65 juta batang rokok," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Dia menambahkan nilai barang dari jumlah barang bukti penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp14,62 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,02 miliar.

Bea Cukai Kudus masih terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Sehingga, jumlah kasus yang diungkap dimungkinkan akan terus bertambah karena berdasarkan pengalaman sebelumnya bisa mencapai puluhan kasus.

Meskipun telah diungkap, kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di tempat jasa pengiriman paket barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada tanggal 24 Juni 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan tersebut ialah sebanyak 208.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Sementara itu, perkiraan nilai barang sebesar Rp261,04 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp178,91 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dan dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Kemudian, masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Ancaman terhadap pelaku pelanggaran rokok ilegal itu ialah sanksi pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok selama dilakukan sesuai ketentuan legal.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment