Kuasa Hukum Teman Wanita Tersangka Penganiayaan Datangi Polda Metro

06 Maret 2023 08:34
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sahabat.com - Tim kuasa hukum anak AG (15), mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) hingga mengalami koma.
 
"Hari ini kedatangan kita ke Polda Metro Jaya mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," kata kuasa hukum anak AG,  Mangatta Toding Allo saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3).
 
Mangatta menjelaskan dalam konsultasi dengan pihak penyidik membahas bagaimana kelanjutan kasus tersebut kepada kliennya.
 
"Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan," ujar Mangatta.
 
Mangatta juga memastikan penyidik sudah berusaha untuk memenuhi hak kliennya dan akan menghadirkan AG jika dibutuhkan untuk kebutuhan pemeriksaan.
 
"Pasti (akan dihadirkan), Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini, " ucapnya.
 
Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
 
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3).
 
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
 
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, percakapan WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status dari anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
 
Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.
 
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment